Beritakota.id, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dan PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) sepakat melakukan kemitraan strategis dengan merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
Penandatanganan Kesepakatan Fasilitas Syariah Restricted Investment Account (Mudharabah Muqayyadah) antara kedua perusahaan dilakukan oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan dan Direktur Utama Nanobank Syariah Halim dan disaksikan oleh Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia R. Eko A Irianto di kantor pusat Maybank Indonesia pada Rabu, 3 September 2025.
Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, kesepakatan yang dicapai antara Maybank Indonesia dengan Nanobank Syariah merupakan milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah mengingat hal tersebut merupakan transaksi SRIA pertama yang dilakukan di Indonesia.
“Seremoni penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama strategis antara kedua institusi dalam melakukan transaksi SRIA,” ujarnya saat konferensi pers seusai penandatanganan kesepakatan kerja sama transaksi SRIA tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menuturkan, “Kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif. Kami percaya kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan”. “Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia.”
Romy menambahkan, peluncuran SRIA menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027, dimana industri perbankan syariah didorong untuk mengembangkan produk-produk inovatif yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Salah satu inisiatif utama dalam roadmap tersebut, lanjut Romy, adalah pengembangan produk SRIA yang dirancang untuk memberikan alternatif investasi berbasis syariah yang lebih fleksibel dan berdaya guna.
SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.
Karakteristik utama SRIA terletak pada Akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola.
Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.
Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan Bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, Pada deposito syariah, Bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik.
Direktur Global Banking Maybank Indonesia Ricky Antariksa mengatakan pengembangan produk SRIA akan mempertegas kontribusi perbankan syariah dalam mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas. “Pengembangan produk SRIA juga menjadi bagian dari inovasi Maybank untuk mendorong kemajuan dan daya saing industri keuangan syariah nasional,” ujar Ricky.
Untuk memperluas implementasi SRIA di Indonesia, lanjutnya, Maybank Indonesia akan terus memperkuat inisiatif dan kolaborasi lintas institusi. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.