Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate Rabu, 17 Mei 2023 sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar, Kejagung. Akibat kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 8 Triliun.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/06).
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Tangannya juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.