Menteri Teten: Melalui SEMA Kasus-Kasus Koperasi Besar Akan Terselesaikan

MenKopUKM Teten Masduki pada acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Beritakota.id, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengaku bisa merasa lega dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus.

SEMA yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.

“Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU,” kata MenKopUKM pada acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Menteri Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp26 triliun.

Penyebabnya, tidak ada mekanisme penyelesaiannya. Tidak seperti di perbankan. Ini yang membuat dirinya mengalami kendala dalam menuntaskan permasalahan di koperasi.

Bahkan, dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian saja, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi.

“Dalam UU tersebut disebutkan pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri, pemerintah tidak bisa intervensi,” katanya.

Karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. “Insyaa Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” ucap MenkopUKM.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM selama koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman di luar anggota koperasi,” kata Menteri Teten.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop.

Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

“Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat,” tegas MenkopUKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *