Beritakota.id, Surabaya – Manajemen PT Meratus Line membantah telah melakukan penyekapan kepada karyawannya, ED. Pernyataan itu disampaikan manajemen menyusul pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan penyekapan yang dilakukan perusahaan.
Sebelumnya, dugaan penyekapan terhadap ED disampaikan istrinya, Mlati Muryani (38) dan sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 dengan nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Terlapor adalah pimpinan Meratus Line, SR.
Melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/7/2022), manajemen Meratus Line menyatakan bahwa perusahaan membantah telah melakukan penyekapan terhadap ED di kantor PT Meratus Line.
“ED merupakan karyawan outsourcing PT Meratus Line dan mempunyai kebebasan akses keluar masuk di kantor,” tulis manajemen.
Pihaknya juga menegaskan bahwa PT Meratus Line tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi yang terkait dengan ED.
Terkait laporan perusahaan terhadap dugaan tindakan penggelapan yang dilakukan ED, manajemen PT Meratus Line menyatakan, bahwa manajemen memang telah melaporkan ED ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Saat ini, perkara di Polda Jatim sudah memasuki tahap penyidikan. PT Meratus Line akan tetap menghormati semua prosedur hukum yang berlaku,” ujar manajemen.
Seperti diberitakan, Mlati Muryani meminta keadilan kepada pihak kepolisian terhadap laporannya atas dugaan penyekapan terhadap sang suami yang hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Pihak terlapor masih bebas ke mana-mana, bahkan suami saya justru dilaporkan ke Polda Jatim. Saya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari pihak kepolisian atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya,” ujar Mlati.