Beritakota.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Keputusan penting ini diambil setelah MK menilai bahwa “pasal jantung” dari UU tersebut, yaitu Pasal 17 ayat 1 yang mewajibkan iuran Tapera, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia yang sebelumnya terbebani dengan kewajiban iuran Tapera. Uji materi yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akhirnya membuahkan hasil.

Iuran Tapera Menggeser Peran Negara

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pasal 17 ayat 1 UU Tapera telah menggeser peran negara sebagai penjamin penyediaan rumah layak bagi rakyat menjadi pemungut iuran. Kewajiban membayar iuran Tapera, yang berlaku bagi pekerja dan pekerja mandiri dengan upah minimum, dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

“Norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” tulis Hakim MK dalam pertimbangan putusan.

Keputusan MK ini menjawab kekhawatiran yang selama ini disuarakan oleh buruh dan kelompok rentan lainnya. Pemungutan iuran Tapera dinilai akan semakin membebani mereka, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Potensi PHK juga menjadi perhatian, karena kepemilikan rumah yang dijanjikan melalui Tapera bisa menjadi tidak pasti bagi pekerja yang terkena PHK.

UU Tapera juga memiliki sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha. MK menilai bahwa kewajiban sebagai peserta Tapera tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela. MK juga menyoroti bahwa Tapera telah mengalami pergeseran makna dengan menjadikannya sebagai kewajiban yang memaksa.

Pemerintah Diberi Waktu untuk Perbaikan

Meskipun membatalkan UU Tapera, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki norma-norma yang ada.

Pemerintah diharapkan dapat menata ulang pengaturan tentang pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak membebani pekerja, pemberi kerja, serta pekerja mandiri.

Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara.