Beritakota.id, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani menilai, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI/BP2MI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjadi langkah penting memperkuat koordinasi antarkementerian.

Hal itu ia sampaikan usai mendampingi Menteri P2MI, Mukhtarudin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Luar Negeri, Sugiono tentang Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini penting sekali, karena selama ini Kementerian Luar Negeri memang merupakan mitra strategis Kementerian P2MI. Hubungan kami sangat erat,” tegasnya usai penandatanganan MoU di Kantor Kemenlu, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Mahasiswa FISIP UI Kunjungi KemenP2MI: Pelajari Peluang Kerja dan Daya Saing Global Pekerja Migran Indonesia

Dalam penandatanganan itu, Wamen Christina dan Menteri Mukhtarudin didampingi Sekretaris Jenderal, Dwiyono dan Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) KemenP2MI, Dwi Setiawan Susanto.

Wamen Christina mengatakan, di tengah keterbatasan kewenangan Kementerian P2MI di luar negeri, Kemlu menjadi mitra, karena merupakan perwakilan negara Indonesia di luar negeri.

“Kami tidak bisa mengakses luar negeri tanpa bantuan Kemlu,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu Wamen Christina menyambut baik momentum penandatangan MoU dengan Kemlu hari ini.

“Penandatanganan MoU dan juga PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini kami sambut sangat baik, dan semoga sinergi yang sudah terjalan baik selama ini, akan bisa lebih baik lagi ke depannya,” tambah Christina Aryani.

Adapun PKS yang disepakati akan mengatur terkait interoperabilitas layanan, data, dan informasi terkait Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan sesudah bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Saat ini Kementerian P2MI punya SiskoP2MI, sementara Kemlu memiliki portal Peduli WNI.

Harapannya, KemenP2MI dan Kemlu bisa berbagi informasi data dan bekerja sama secara aman menggunakan teknologi.