Mulai Hari Ini, Bupati Brebes Larang Pungutan di Seluruh SD dan SMP Negeri

Beritakota.id, Brebes – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara tegas melarang praktik pungutan di seluruh sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Brebes. Larangan ini disampaikan Bupati Mitha dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Rabu, 5 Maret 2025.

Bupati Mitha menegaskan bahwa praktik pungutan yang selama ini terjadi telah memberatkan wali murid. Padahal, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes sebesar Rp 3,8 triliun, sektor pendidikan telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 1,4 triliun. Namun, mayoritas anggaran tersebut digunakan untuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan di sekolah. Oleh karena itu, hari ini kami tegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pungutan terhadap wali murid. Ini perintah langsung yang harus dipatuhi,” tegas Bupati Mitha usai memberikan pengarahan.

Untuk memastikan larangan ini efektif, Bupati Mitha menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun. Dua opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menambah anggaran melalui BOS Daerah atau mengoptimalkan penggunaan dana yang sudah ada.

“Anggaran Rp 1,4 triliun ini sudah sangat besar. Mulai hari ini, tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi, yang mewakili para kepala sekolah, menyatakan bahwa semua kepala sekolah sepakat untuk tidak melakukan pungutan. Namun, ia menegaskan bahwa yang selama ini dilakukan oleh sekolah bukanlah pungutan, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

“Kami selalu menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa sumbangan ini tidak wajib. Besarannya pun tidak ditentukan, tergantung kemampuan masing-masing. Bagi yang tidak mampu, tidak perlu memberikan sumbangan,” jelas Idi.

Idi juga memastikan bahwa penggunaan dana sumbangan tersebut dilakukan secara transparan. Setiap semester, laporan keuangan disampaikan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama komite sekolah dan wali murid. Selain itu, setiap tahun, penggunaan dana tersebut diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Brebes.

“Bagi wali murid yang tidak mampu, sekolah selalu memberikan solusi. Bahkan, ada beberapa siswa yang dari awal pendaftaran hingga lulus tidak membayar sama sekali, dan ijazah mereka tetap diberikan tanpa syarat. Ini karena sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Kalau pungutan, itu wajib dibayar. Sedangkan sumbangan, tidak ada paksaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *