Beritakota.id, Jakarta –   Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Bundar Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, pada sore hari ini setelah dilakukan ekspose, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019–2024.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan program prioritas pemerintah dalam digitalisasi pendidikan. Kejagung masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam proyek tersebut. (Herman Effendi)