OJK: 11O Usaha Leasing Berikan Penundaan Bayar Kredit

Beritakota.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sudah ratusan lebih perusahaan pembiayaan (leasing) yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi kredit seperti kebijakan relaksasi dari regulator.

Keringanan pembayaran tersebut terjadi karena terdampak virus corona.

“Sampai akhir Maret sudah 110 perusahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi. Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Minggu (5/4/20).

Meski demikian, lanjutnya, keringanan berupa ‘libur’ bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara.

“Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya, karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara, boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan,” sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan.

Menurutnya, pihak regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini.

Ia juga meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan.

“Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.

Adapun OJK mencatat sudah 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini.

Untuk itu, lanjut Riswinandi, nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.

“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Jadi yang dapat keringanan) Dari pengumuman perusahaan,” jelasnya. 

Yang pasti, jelasnya, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek daring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *