Beritakota.id, Jakarta – Waspada penipuan! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal PT Investindo Public Optima. Perusahaan tersebut secara ilegal menggunakan logo dan nama OJK dalam pamflet dan materi promosi untuk menawarkan jasa konsultasi persiapan Initial Public Offering (IPO).
OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin operasional kepada PT Investindo Public Optima, dan penggunaan atribut OJK tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
OJK menekankan pentingnya berhati-hati terhadap penawaran jasa terkait IPO dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar resmi di OJK, yang dapat dikonfirmasi melalui situs www.ojk.go.id.
“Jangan sampai tertipu! OJK tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi yang tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024,” tegas OJK.
Laporan terkait penawaran jasa yang mencurigakan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi OJK atau aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik menyesatkan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. (Adang Sumarna)