Omnibus Law Cacat Formil, BEM Seluruh Indonesia Desak Pemerintah Buka Ruang Partisipasi Publik

BEM Seluruh Indonesia

Beritakota.id, Jakarta –  Rancangan undang-undang omnibus law terus menjadi sorotan banyak pihak. Hal itu pula menjadi sorotan kalang mahasiswa yang terafiliasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk menyatakan sikapnya terkaik kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan RUU Omnibus Law.

“ketika rancangan undang-undang ini hanya di dominasi oleh aspirasi pengusaha, maka sangat mungkin peraturan tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, padahal idealnya UU ia harus mengakomodasi semua pihak,” ungkap Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian dalam keterangan resminya yang diterima redaksi belum lama ini.

Ia mengatakan pemerintah seperti menutup akses partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan. Bahkan UU Cipta Kerja yang mengatur terkait dengan ketenagakerjaan sama sekali tidak melibatkan serikat pekerja/buruh. Ruang demokrasi yang idealnya melibatkan partisipasi publik menjadi omong kosong.

Dalam negara demokrasi, kata Remy, masyarakat berhak tahu mengenai apa yang dikerjakan lembaga-lembaga pemerintahan serta memiliki hak untuk turut berpartisipasi dalam jalannya roda pemerintahan. Seperti yang terjadi dalam penyusunan Omnibus Law, pemerintah justru menyampingkan aspirasi publik, yang seharusnya dalam kontruksi negara hukum keterbukaan menjadi hal penting. Pemerintah juga harus melihat UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan dalam membuat suatu kebijakan.

Selanjutnya, BEM SI mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi kepada rakyat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.

BEM SI akan terus mengawal kecacatan formil pada Omnibus law RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 BAB II pasal 5 & BAB XI pasal 96.

BEM SI siap menjadi mitra kritis pemerintah sampai kepentingan rakyat benar-benar ditegakan.

Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkritisi segala kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *