Omnibus Law Restui Orang Asing Miliki Apartemen, Ini Ketentuannya

Beritakota.id, Jakarta –  Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI. Meski salinan RUU belum dipublikasikan secara resmi namun sudah beredar di publik.

Berdasarkan salinan draf RUU Cipta Kerja yang beredar, diatur mengenai satuan rumah susun (sarusun) untuk orang asing.

Pasal 136 RUU tersebut menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun yang selanjutnya disebut hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 137 ayat 1, hak milik sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan hak milik sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Ayat 3 menjelaskan hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama ini, apartemen yang dibeli warga negara asing hanya berupa hak pakai. Merujuk PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang

Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *