Beritakota.id, Jakarta – Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz dinilai bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai mencuatnya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyoroti kekayaan fantastis Abdul Aziz.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 28 Maret 2024, total harta kekayaan Abdul Azis mencapai Rp7.217.149.804.

Aset paling besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua kota, yaitu Kota Kendari dan Kota Mamuju.Selain properti, Abdul Azis juga memiliki koleksi kendaraan dengan nilai mencapai Rp900 jutaan.

“Seharusnya, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan untuk menelurusi asal usul kekayaan itu dan jika ditemukan indikasi perolehan tidak wajar, maka KPK seharusnya menerbitkan Sprindik TPPU,” kata dia, Kamis,(7/8/2025).

Baca juga: Terciduk OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Lebih lanjut, Kurniawan menekankan, pentingnya pengembang penyidikan dengan menerbitkan sprindik TPPU lantaran rekam jejak Abdul Aziz dan proyek yang dipersoalkan dalam OTT.

“Kalau melihat rekam jejak karir politiknya serta proyek yang dipersoalkan dalam OTT, maka sudah seharusnya KPK melakukan pengembagan penyidikan tidak semata-mata pada proyek yang dilakukan OTT,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz.

Hal tersebut disampaikan oleh Johanis Tanak usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara atau Sultra, Kamis,(7/8/2025).

“(Bupati) Koltim, tim masih disana (Sultra),” kata dia, Kamis,(7/8/2025).

Lebih lanjut, Tanak mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Sultra. Tanak juga masih enggan merinci kasus apa yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sehingga terkena OTT.

Diketahui, Selain properti, Abdul Azis juga memiliki koleksi kendaraan dengan nilai mencapai Rp900 jutaan. Rinciannya adalah Mobil Toyota Hilux senilai Rp400 juta, Mobil Toyota Venturer Rp400 juta, Motor KTM 85 SX Rp101 juta dan Motor Yamaha BJ8 Rp13 juta.

Abdul Azis merupakan mantan anggota Polri menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Abdul Aziz sendiri merupakan kader Partai NasDem.

Dilantik sebagai Bupati Koltim definitif pada 27 November 2023, setelah sebelumnya menjabat Wakil Bupati dan Plt Bupati. Nama Abdul Aziz mungkin sudah tak asing bagi masyarakat Kolaka Timur.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia aktif menjadi Polri dan ajudan Gubernur kala itu.  Abd Azis adalah pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).Besar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).