Beritakota.id, Jakarta – Para ahli hidrogeologi menegaskan bahwa industri air minum dalam kemasan (AMDK) tidak bisa seenaknya mengambil air tanah tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pelaku usaha tentu akan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan air untuk industri dan keberlanjutan sumber air tanah harus melalui pengawasan ketat dan program konservasi.

Ahli hidrogeologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Heru Hendrayana mengatakan, riset untuk menentukan titik pengambilan air tidak hanya mahal, tetapi juga harus berbasis data ilmiah guna menjamin keberlanjutan sumbernya. Dia melanjutkan, perusahaan AMDK selalu memilih daerah dengan sistem akuifer vulkanik dengan cadangan air besar dan kualitas baik, bukan di wilayah dengan pasokan terbatas.

“Kalau pengelolaan air tanah tidak sesuai dengan kapasitas imbuhannya, dampaknya bisa serius. Sumur warga bisa menurun debitnya, bahkan kering di musim kemarau,” kata Heru Hendrayana.

Hal tersebut disampaikan Heru dalam diskusi ilmiah “Jejak Air Pegunungan, Mata Air dan Air Tanah: Antara Alam, Industri dan Masyarakat” di Kampus ITB, Bandung. Kegiatan diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB melalui Program Studi Magister Teknik Air Tanah bersama Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI).

Heru menegaskan, sumber air pegunungan sejati berasal dari sistem akuifer vulkanik atau lapisan batuan berpori hasil aktivitas gunung api muda yang mampu menyimpan air tanah dalam volume besar. Karena itu, sambung dia, penggunaan air dari lapisan ini tidak dapat disamakan dengan pengambilan air tanah dangkal atau sumur bor biasa.

Dosen hidrogeologi ITB Prof. Lilik Eko Widodo menjelaskan bahwa setiap titik pengambilan air industri AMDK harus dihitung secara ilmiah melalui kajian kuantitatif dan izin resmi pemerintah. Dia menambahkan, tata kelola air tanah memiliki grand design yang mengatur agar pemanfaatan air industri tidak mengganggu sistem imbuhan dan tidak merusak keseimbangan hidrogeologi di sekitarnya.

“Yang penting bukan sekadar mengambil air, tapi memastikan sistemnya tetap berfungsi,” katanya.

Baca juga: Larangan Produksi AMDK di Bali Tuai Kontroversi, Pemerintah Pusat Diminta Intervensi

Peneliti Pusat Sumber Daya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ananta Rangga menjelaskan bahwa sistem akuifer di Indonesia memiliki karakteristik berbeda-beda tergantung kondisi geologi daerahnya. Karena itu, dia menekankan pentingnya riset jangka panjang untuk memastikan sistem air tanah tetap lestari.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, peneliti, dan industri adalah kunci dalam menjaga keseimbangan air di daerah imbuhan. Dia mengatakan, hal ini mengingat tidak semua akuifer memiliki kemampuan yang sama untuk pulih, sehingga pemantauan ilmiah perlu terus dilakukan.

“Tapi selama perusahaan mengikuti hasil riset dan izin resmi, sistemnya bisa tetap berkelanjutan,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Jawa Barat, Resmiani menilai bahwa sebagian besar perusahaan AMDK di Jawa Barat telah menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap regulasi dan aktif melakukan program konservasi. Dia mengungkapkan kalau saat ini tidak sedikit perusahaan yang sudah punya sumur resapan, area hijau, dan program pelestarian lingkungan.

“Kami memantau secara rutin dan sejauh ini kolaborasi dengan pihak industri berjalan baik,” katanya.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap badan usaha dengan sumur dalam untuk melaksanakan konservasi daerah imbuhan. Dia melanjutkan, program ini meliputi pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk menjaga kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.

“Kami mewajibkan setiap perusahaan untuk ikut menjaga daerah imbuhan agar keseimbangan air tetap terjaga. Jadi ada mekanisme yang memastikan air yang diambil bisa dikembalikan melalui konservasi,” katanya.