Beritakota.id, Jakarta – Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Beni Kurnia Illahi mengungkap ada sejumlah kejanggalan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu tidak memasukkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pertimbangannya. Padahal, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diatur dalam UU HPP.
“Hal ini jelas penganuliran secara terang-terangan, atau pemerintah sengaja selain tidak diatur secara teknis di PMK, aturan di UU HPP tetap berlaku untuk ke semua kategori barang/jasa,” ujar Beni, dikutip Jumat (3/1/2025).
Selain itu, sambungnya, PMK merupakan aturan teknis yang kedudukannya jauh di bawah UU. Oleh sebab itu, seharusnya PMK tidak bisa menganulir aturan dalam UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku secara umum.
Baca Juga: Industri Logistik Tahun 2025 Tetap Moncer Meski Dihadang PPN 12 Persen
Jika ditoleransi maka pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu khawatir ke depan tarif PPN 12% akan dikenakan untuk semua barang/jasa secara perlahan-lahan.
“Ketika kebijakan PMK ini efektif untuk penerimaan negara maka kemungkinan aturan tersebut akan dilanjutkan, namun ketika objek tarif pajak tersebut tidak berjalan efektif bagi penerimaan negara maka pemerintah akan membuat norma baru lagi di level PMK,” jelas Beni.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif pajak baru lewat level UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya jauh lebih tinggi dan mengikat daripada PMK.
Beni juga mengaku bingung karena PMK No. 131/2024 itu diundangkan pada 31 Desember 2024 atau sehari sebelum PPN 12% berlaku. Akibatnya, masyarakat dan pelaku usaha tidak memperoleh informasi dengan baik.
Menurutnya, sangat fatal kebijakan baru yang bisa memengaruhi kehidupan orang banyak seperti tarif PPN tidak disosialisasikan dengan maksimal.
Sebagai informasi, dalam PMK No. 131/2024 ditegaskan tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, tarif dasar pengenaan pajak (DPP) ada dua.
Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) dan (3) menegaskan pengenaan PPN untuk barang/jasa lain/yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.