Beritakota.id, Jakarta – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) mendorong pemerintah untuk memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 20 persen penduduk bekerja di Indonesia, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan pekerja rentan.
Presiden Konfederasi SARBUMUSI, Irham Ali Saifuddin, mengatakan langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peningkatan lapangan kerja bermartabat dan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kondisi ketenagakerjaan kita sedang rapuh di tengah lesunya ekonomi riil. Saat ini kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 1,5 persen dari total pekerja informal. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah,” ujar Irham dalam konferensi pers SARBUMUSI di Jakarta, Jumat (24/10).
Irham menjelaskan, usulan ini bertujuan memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok yang selama ini kurang terjangkau, seperti pekerja informal, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Menurut perhitungan SARBUMUSI, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai program ini, mencakup dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga : Pekerja Non Upah Bisa Menjadi Peserta BPJSTK
“Nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, yakni mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan,” tambah Irham.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya untuk mewujudkan universal coverage jamsostek bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk yang berada di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, sopir, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), hingga pekerja migran.
“Kami tengah memperkuat model ekosistem pekerja informal berbasis komunitas dan inovasi digital agar mereka dapat terdaftar tanpa hambatan administratif maupun finansial,” jelas Hendra.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja guna mempercepat perluasan kepesertaan jaminan sosial.
“Universal coverage hanya bisa tercapai dengan kolaborasi. Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi serta advokasi,” kata Hendra.
Sementara itu, Djoko Wahyudi dari Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) menilai afirmasi terhadap pekerja informal merupakan agenda mendesak. Berdasarkan data terbaru, dari total 61 juta pekerja informal, baru sekitar 8,6 juta orang (14,08 persen) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih terlalu banyak pekerja informal, seperti pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran, yang belum terlindungi. Padahal mereka rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua,” ujar Djoko.
Ia menyarankan agar skema iuran pekerja informal dibuat lebih fleksibel dan terjangkau, misalnya melalui pembayaran harian, mingguan, atau berbasis proyek.
“Rendahnya jangkauan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal memerlukan kerja sama semua pihak. Pemerintah pusat dan daerah bisa mengalokasikan anggaran tambahan, sementara korporasi dapat memanfaatkan dana CSR untuk membantu pembayaran iuran. Ini langkah konstruktif dan bermanfaat,” jelas Djoko.
Praktisi ketenagakerjaan Masykur Isnan menambahkan bahwa perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan harus diimbangi dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan memahami kondisi di lapangan.
“Kebijakan yang baik harus didukung SDM yang memahami realitas dan memiliki akses lintas pemangku kepentingan agar pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar efektif,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor, SARBUMUSI berharap pemerintah dapat segera merealisasikan keikutsertaan gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai wujud nyata perlindungan sosial dan pemerataan kesejahteraan. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)


