Beritakota.id, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menyejahterakan para petani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan dalam program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani) yang memberikan perlindungan sosial kepada ribuan petani dan buruh tani.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana para petani didaftarkan sebagai peserta dan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : Dukung Pengembangan Budidaya Ikan Koi Blitar Tingkatkan Akses Pasar Mancanegara

“Program ini menjadi bukti bahwa DBHCHT tidak hanya digunakan untuk infrastruktur, tapi juga diarahkan pada perlindungan sosial petani sebagai pelaku utama di sektor tembakau,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, Selasa (15/7/2025).

Sebagai bentuk nyata dari program tersebut, Pemkab Blitar telah menyalurkan santunan kepada ahli waris dari tiga petani yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 42 juta, dengan total santunan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 6.043 orang yang terdiri dari petani tembakau, buruh tani, dan buruh pabrik rokok telah terdaftar sebagai peserta program Aji Tani. Seluruh iuran peserta selama 9 bulan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Blitar melalui anggaran DBHCHT.

Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan, peserta memperoleh perlindungan penuh mulai dari biaya perawatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

“Setelah masa tanggungan selesai, kami mendorong peserta untuk melanjutkan secara mandiri demi kesinambungan perlindungan ini,” jelas Nanang.

Program Aji Tani juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, program hanya menjangkau sekitar 5.000 peserta dengan masa perlindungan selama enam bulan dan anggaran Rp 500 juta. Tahun ini, cakupannya meningkat menjadi lebih dari 6.000 peserta dengan masa perlindungan sembilan bulan dan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.

“Ke depan, kami berupaya agar cakupan program ini dapat diperluas hingga perlindungan penuh selama satu tahun. Ini semua bagian dari komitmen Pemkab Blitar dalam memaksimalkan DBHCHT untuk kesejahteraan petani,” imbuhnya. (Yuris/Lukman Hqeem)