Beritakota.id, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan lima proyek strategis dalam Keputusan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Nomor 007.6/360 Tahun 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis Tahun Anggaran 2025.
Adapun penetapan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Brebes, Ismawan Nur Laksono mengatakan, tahun imi Pemkab Brebes akan membangun lima proyek strategis dengan total anggaran Rp32,66 miliar.
Baca Juga: Kolaborasi RSUD Brebes dan Puskesmas Sukseskan Program Dokter Spesialis Keliling
Di antaranya, Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar (KRIS) dan Ruang Cytotoxic di RSUD Brebes Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 10,13 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pembangunan gedung ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya untuk pasien rawat inap dan penanganan obat-obatan bersifat sitotoksik,” kata Ismawan Nur Laksono, Jumat 30 Mei 2025.
Kedua, peningkatan Jalan Tanjung–Kersana (Ruas No. 142) Dengan anggaran sebesar Rp9 miliar dari APBD Kabupaten Brebes.
“Proyek ini akan memperbaiki konektivitas antarwilayah, mempermudah mobilitas masyarakat dan distribusi barang dari Kecamatan Tanjung menuju Kersana,” kata dia.
Ketiga, penataan Jalan Lingkungan Kawasan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menangani proyek penataan ini dengan dukungan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,25 miliar.
“Penataan ini akan memperbaiki akses jalan dalam lingkungan permukiman serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan warga,” imbuhnya.
Keempat, Rehabilitasi Jalan Kabupaten Ruas Kedunguter–Klampok–Sawojajar
Proyek rehabilitasi jalan dan drainase ini dialokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dari dana Bantuan Keuangan Gubernur.
“Perbaikan ini akan memperlancar jalur transportasi antar kecamatan dan mengatasi persoalan banjir lokal melalui pembangunan sistem drainase yang lebih baik,” jelasnya.
Kelima, Rehabilitasi Puskesmas Bantarkawung Dinas Kesehatan akan merehabilitasi fasilitas Puskesmas Bantarkawung dengan anggaran Rp3,28 miliar dari APBD.
“Rehabilitasi ini penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di wilayah selatan Kabupaten Brebes,” jelasnya.
Ismawan menyatakan bahwa kelima proyek ini merupakan hasil identifikasi prioritas pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Penetapan proyek strategis ini menjadi acuan dalam perencanaan dan pengadaan yang lebih akuntabel dan terukur,” pungkasnya.