Pemprov DKI Gandeng Startup Optimalkan PAD

Beritakota.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan kejasama dibidang perpajakan online dengan perusahaan strartup yang ada di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Rencana dimulai tahun depan 2020 kita jalan bersama dengan e-comerce untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekertaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Sri mengatakan, selain menjalin kerjasama dengan perusahaan startup, pihaknya juga akan menerapkan penyesuaian terhadap tarif dari berbagai macam jenis pajak yang ada di wilayah DKI Jakarta, untuk memastikan perolehan pendapatan asli daerah tepat sasaran. “Kita juga telah siapkan formulasi dalam upaya peningkatan pajak di tahun mendatang,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang terbukti lalai dalam membayarkan kewajibannya. Sebab kata dia, banyak dari masyarakat yang notabene memiliki penghasilan di atas rata-rata, dengan sengaja menunggak pajak sehingga membuat pendapatan asli daerah mengalami defisit.

“Kita juga sudah siapkan kerangka dalam proses penegakan hukum yang akan diterapkan kepada wajib pajak yang bandel dengan cara menghindar dari kewajibannya,” pungkasnya.

total RAPBD 2020 sebesar Rp87,95 triliun atau meningkat sebesar 1,22% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp86,89 triliun. Pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun atau meningkat 9,60% dibandingkan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp74,99 triliun.

Sebelumnya diberitakan, RAPBD 2020 dipastikan sebesar Rp87,95 triliun atau meningkat sebesar 1,22% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp86,89 triliun. Pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun atau meningkat 9,60% dibandingkan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp74,99 triliun.

Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,56 triliun, dana perimbangan sebesar Rp21,61 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,01 triliun.

Rencana PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp50,17 triliun, retribusi daerah sebesar Rp755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp750,00 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp5,88 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *