Beritakota.id, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., dalam Upacara Peningkatan Nasionalisme dan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, yang digelar di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/02/2025) pagi.
Sekda Sudirman menjelaskan, apel kedisiplinan dan nasionalisme ASN ini dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam apel ini, turut disampaikan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Pada pagi hari ini, kita melaksanakan apel kedisiplinan dan nasionalisme untuk ASN yang dilakukan setiap tanggal 17 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan pendiri bangsa. Pada kesempatan ini, juga disampaikan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” kata Sekda Sudirman.
Baca Juga: DPRD Bengkulu Studi Tiru Seleksi Anggota KPID di Jambi
Lebih lanjut, Sekda Sudirman menjelaskan bahwa pengurangan anggaran sebesar 50% akan diberlakukan pada perjalanan dinas, mengingat data yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan efisiensi ini juga berlaku untuk sektor infrastruktur, alat tulis kantor, pemeliharaan, percetakan, dan belanja barang/jasa.
“Semoga perubahan sistem ini dapat segera diadaptasi dengan baik. Penting bagi kita untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja. Dukungan serta kerjasama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” ujarnya.
Sekda Sudirman juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan edaran resmi beserta rujukan undang-undang yang berlaku hingga 30 Oktober 2023. Dalam hal ini, penerimaan tenaga honorer dihentikan efektif mulai 31 Oktober 2023. Rekrutmen tenaga honorer setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan dan akan berakibat pada penundaan pembayaran. Meskipun demikian, akan ada kebijakan lanjutan dari Gubernur, dan prioritas pembayaran saat ini difokuskan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terdaftar dalam basis data dan telah bekerja minimal dua tahun.
Selain itu, Sekda Sudirman membacakan sambutan tertulis Gubernur Jambi, Al Haris, yang menegaskan pentingnya nasionalisme dan kedisiplinan dalam mendorong ASN untuk mengemban tanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Melaksanakan tugas sebagai ASN bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga merupakan kontribusi dan pengabdian kita untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengungkapkan bahwa tantangan pembangunan semakin kompleks, dengan adanya perubahan dan ketidakpastian di tingkat nasional dan global. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas, dan sinergis antara perangkat daerah, instansi pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh stakeholder terkait. ASN juga diharapkan untuk terus menghadirkan inovasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program kerja.
“Saya meminta Bapak dan Ibu ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan skill agar dapat menghasilkan inovasi. ASN harus memiliki kompetensi yang baik dan mumpuni dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Sekda Sudirman mengutip pesan Gubernur Al Haris.
Sekda Sudirman menutup sambutannya dengan mengingatkan pentingnya kekompakan dan kesatuan dalam bekerja, serta semangat bersama untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. “Mari kita bersama-sama bekerja sebagai tim dan menjaga semangat untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih baik,” pungkasnya.
Respon (1)