Beritakota.id, Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo akhirnya buka suara terkait pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021.
Anggoro menerangkan, hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
“Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya, dana sebesar Rp 372,5 triliun tadi dialokasikan kemana?” kata dia dalam tayangan video, seperti dikutip Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, dana ratusan triliun tersebut dikelola dengan sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal.
Secara rinci, sebanyak 65% dari dana tersebut diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, dimana 92%-nya merupakan surat utang negara (SUN).
Lalu sebanyak 15% diinvestasikan di deposito lebih dari 97% di bank BUMN dan BPD. Kemudian, 12,5%-nya ditempatkan di saham yang didominasi oleh saham blue chip yang masuk kategori LQ45.
“Sebanyak 7% diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5% diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung. Dengan demikian portofolio investasi JHT ini aman dan likuid,” tandasnya.
Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun.
“Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo (Jamsostek Mobile) dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pada tahun 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.
“Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim,” ujar dia.
Peserta BPJS sendiri masih bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.
“Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua,” ungkap Anggoro.