Beritakota.id, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPP Asita) digugat oleh sejumlah perwakilan DPD Asita karena telah membuat akte pendirian Asita baru tahun 2016 serta beberapa isu krusial yang menyertai kepengurusan DPP Asita.
Hal itu diutarakan oleh anggota DPD Asita DKI Jakarta, Ophan Lamara bahwa menegaskan Asita sendiri didirikan pada 7 Januari 1971 dan tercatat di Kemenkumham pada 1975.
“Dan ini akan kami perkarakan dan dilaporkan ke polisi. Dan mereka tidak tahu urgensinya apa mengeluarkan akta baru? Karena membuat akta baru harus sesuai keputusan Munas, Munaslub, atau Rakernas,” katanya saat ditemui awak media Beritakota.id, Selasa (11/2/2020).
Permasalahan lainnya, lanjut Ophan seperti hilangnya uang DPD Asita Kalimantan Timur yang mencapai Rp 1,2 miliar. Ini kan uang iuran anggota yang dikumpulkan hilang begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban. Dan ini sudah tiga tahun lalu dan tidak ada penyelesaian dari kepengurusan DPP.
Belum lagi isu kesemerawutan pengurus DPD Jatim yang sudah tidak mendapat kepercayaan dari anggotanya. “Kita sebutnya DPD Jatim mengurus Asita dengan cara ugal-ugalan, mecat anggota sesukanya karena tidak sejalan,” pungkasnya
Ia pun menyayangkan organisasi sebesar Asita pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) hanya beberapa lembar dan pembukuannya ngawur tidak sesuai standar akutansi, dan tidak sesuai tuntutan ADRT bahwa ada kegiatan apa, dana kegiatan untuk apa, kemudian kemana saja.
“Masa aset kantor DPP Asita dinilai cuman Rp 200 juta yang berlokasi di Fatmawati dan gaji pegawai sekretariat Rp 200 juta lebih. Ini artinya apa, bahwa pembuatan LPJ di dikte habis,” ujarnya .
“Saya tekankan kalian jangan malu untuk membuat LPJ kepada Asita DKI, atau Asita Bali bagaimana LPJ itu dibuat,”tandasnya
(Ahmad Fadli)