Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM level 3 di sejumlah daerah aglomerasi, yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Status itu membuat para pelaku usaha cemas karena akan mengganggu kegiatan bisnisnya. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak sampai berlangsung hingga bulan Ramadan.
“Kita sangat berharap jika nanti diterapkan pengetatan, tidak berlangsung lama. Maksimal pertengahan Maret karena pada tanggal 4 April kita sudah memasuki bulan Ramadan atau puasa,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang seperti dikutip, Senin (7/2/2022).
Menurut Sarman, momentum Ramadan harus bisa dimanfaatkan untuk menambah omzet dan profit para pelaku usaha yang berdampak pada naiknya konsumsi rumah tangga dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Momentum Idul Fitri merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia, momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tegasnya.
Sarman menambahkan, jika pemerintah nantinya kembali menarik rem dengan memberlakukan pengetatan, tentu akan menekan lagi laju aktivitas ekonomi dan bisnis. Pengetatan itu seperti pembatasan pengunjung, jam operasional mal, atau WFH.
“Nah ini nanti berdampak kepada sektor perdagangan, kafe, restoran, hotel, mal, transportasi, UMKM, hiburan, dll, tentu akan sangat menekan pertumbuhan ekonomi terutama kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya,” papar dia.