Beritakota.id, Jakarta – Para pelaku usaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya perpanjangan restrukturisasi kredit. Hal ini untuk memberikan keleluasaan dalam memperbaiki aktivitas usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2020 yang hanya sampai dengan Maret 2021.
“Mempertimbangkan untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun ke depan dengan melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan dengan cukup baik.
Karena adanya relaksasi tersebut, dia menjelaskan, dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi corona atau Covid-19.
Adapun kemudahan relaksasi kredit perbankan ini dapat berjalan secara lebih standar di semua lini perbankan dan lembaga keuangan non perbankan, terutama untuk bantuan modal kerja bagi usaha-usaha yang melakukan pemulihan.