Permudah Akses Informasi Harga Komoditi Peternakan, Kementan Luncurkan SIMPONI-Ternak

Beritakota.id, Yogyakarta– Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya meningkatkan akses informasi harga komoditi peternakan di tingkat produsen.

Salah satunya dengan memberikan Pelayanan Informasi Pasar atau disingkat PIP. Informasi tersebut disampaikam Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH seusai meluncurkan Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan, atau yang lebih dikenal dengan nama “SIMPONI-Ternak” di D.I.Yogyakarta, 19 November 2019.

”Informasi harga komoditi peternakan terutama di tingkat produsen, dapat membantu para pelaku usaha dan calon investor dalam menyusun perencanaan bisnisnya”, ujar Fini. Menurutnya informasi harga pasar komoditi peternakan tidak hanya diperlukan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan, para akademisi, dan peneliti saja, namun diperlukan juga oleh masyarakat.

Lanjut Fini menjelaskan bahwa pelaksanaan PIP didukung oleh pemerintah daerah dari 34 propinsi dan kabupaten/kotanya. Saat ini pengumpulan data dan informasi harga peternakan dilakukan setiap hari oleh 284 petugas PIP yang tersebar di 34 propinsi. Informasi yang dikumpulkan tersebut dapat diakses melalui website www.pippeternakan.pertanian.go.id.

“Namun sekarang, seiring dengan kemajuan teknologi, Ditjen PKH telah mengembangkan aplikasi SIMPONI-Ternak untuk mempermudah para petugas melakukan pengelolaan data dengan berbagai fiture penyajian data yang informatif”, jelas Fini.

Peluncuran SIMPONI-Ternak ini dilaksanakan bersama para perwakilan pembina dan petugas PIP 34 Propinsi di D.I.Yogyakarta, sekaligus penyelenggaraan pertemuan evaluasi kinerja PIP.

Hadir pada acara tersebut Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi D.I.Yogyakarta, Sugeng Purwanto yang menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pengumpulan data dan informasi harga komoditi peternakan, yang sangat diperlukan baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *