Beritakota.id, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) tengah menggalakkan promosi dan penguatan implementasi *International Standard Music Number (ISMN)* sebagai instrumen vital dalam melindungi dan melestarikan kekayaan musik bernotasi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi ISMN dalam Pengelolaan Karya Musik” di Gedung Perpusnas, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“ISMN bukan sekadar nomor, tetapi identitas resmi yang menjamin karya musik mendapat pengakuan, perlindungan hukum, sekaligus terjaga kelestariannya,” ujar Suharyanto. “Melalui forum ini, kami berharap lahir strategi konkret agar ISMN benar-benar menjadi kebutuhan para pencipta, penerbit, dan insan musik.”
ISMN, yang berfungsi serupa ISBN untuk buku dan ISSN untuk terbitan berseri, bertujuan mempermudah pendataan, distribusi, katalogisasi, serta memperkuat hak cipta karya musik bernotasi seperti partitur dan buku lagu. Meski Perpusnas telah menjadi koordinator nasional layanan ISMN sejak 2002, perkembangannya masih relatif stagnan dengan baru 239 pencipta dan penerbit musik yang memanfaatkannya dalam 23 tahun terakhir.
Berbagai masukan kritis disampaikan para narasumber untuk memperkuat implementasi ISMN. Praktisi musik Soleh Solihun menyoroti lemahnya sosialisasi, terutama kepada generasi muda dan label rekaman. Ia menyarankan Perpusnas untuk tidak hanya menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga bekerja sama langsung dengan perusahaan rekaman untuk meningkatkan keterlibatan industri musik.
Ronny Loppies dari Ambon Music Office menekankan pentingnya menjadikan ISMN sebagai syarat dalam pendaftaran hak cipta di DJKI. “Dengan begitu, pencipta terdorong untuk mendaftarkan karyanya. Cantuman ISMN pada partitur juga memberi kebanggaan karena terdata dalam sistem internasional,” katanya.
Sementara itu, akademisi Joko Widodo dari Institut Kesenian Jakarta mengusulkan penyederhanaan proses pendaftaran dan penomoran khusus untuk karya musik daerah. “Workshop di kampus seni dan lembaga pendidikan bisa menjadi cara efektif mengenalkan ISMN kepada generasi baru,” ungkapnya.
Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Supriyanto, menegaskan ISMN adalah instrumen vital untuk memperkuat pengakuan hukum atas karya musik dan menjadikannya bagian dari strategi pelestarian budaya bangsa. Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas, Sri Marganingsih, menambahkan bahwa Perpusnas akan memperluas jejaring dengan label musik, komunitas, dan perguruan tinggi agar ISMN dapat melindungi dan mengangkat karya musik Indonesia ke panggung internasional.
Diskusi interaktif ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Sinergi Perpusnas dan DJKI: Melalui perjanjian kerja sama untuk integrasi ISMN dengan proses pendaftaran hak cipta.
Fasilitas Konversi Notasi: Menyediakan fasilitas konversi lagu ke notasi musik secara gratis untuk mengatasi hambatan teknis bagi pencipta.
Pembentukan Duta ISMN Daerah: Membentuk duta di daerah sebagai ujung tombak sosialisasi dan jembatan bagi komunitas musik lokal.
Perluasan Sosialisasi: Menggencar sosialisasi ke label rekaman, lembaga pendidikan, dan komunitas seni.
Penyederhanaan Proses Pendaftaran: Membuat proses pendaftaran ISMN lebih ramah dan mudah diakses.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Perpusnas berharap ISMN dapat benar-benar membumi di Indonesia, melestarikan khazanah musik Nusantara, sekaligus mengangkat karya anak bangsa ke kancah internasional.