Pilkada Rawan Politik Uang, DPR Ingatkan Cakada Jangan Salahgunakan Sumbangan Swasta

Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan
Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan

Beritakota.Id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengatakan tak ada aturan yang melarang pihak swasta memberikan sumbangan kepada calon kepala daerah yang maju di kontestasi Pilkada serentak 2024.

Dia mengingatkan dana kampanye dari swasta untuk Pilkada serentak 2024 tidak disalahgunakan oleh para calon kepala daerah.

“Hanya saja, kami mengingatkan jangan disalahgunakan untuk money politic. Kita tahu, tidak ada larangan menerima sumbangan,” kata Ahmad Irawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11/2024).

Legislator dari Dapil Jatim V itu membeberkan bahwa keterlibatan para pelaku usaha dalam Pilkada bisa dipahami, apalagi suatu daerah itu memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.

“Ya, wajar para pengusaha itu memberikan perhatian kepada Pilkada. Mereka punya bisnis di situ,” ucapnya lagi.

Baca juga: Elektabilitas Tembus 53.1 Persen, Pengamat Pastikan Egi-Syaiful Menang di Pilkada Lamsel

Selain itu, kata Wawan-sapaan akrabnya, sumbangan dana kampanye itu harus transparan, sehingga manuver politik uang bisa ditekan. “Artinya, langkah itu mencegah juga intervensi dari pengusaha yang nantinya ikut-ikutan menentukan kebijakan dari kepala daerah yang menang,” jelasnya.

Disisi lain, Wawan juga kembali mengingatkan agar PNS/ASN tidak terlibat langsung dalam mengelola sumbangan dana kampanye tersebut.

“Kalau pengusaha mau menyumbang, ya langsung saja kepada kandidat, jangan kepada ASN/PNS. Apalagi PNS itu menjadi tim sukses, ini bisa berbahaya,” terangnya.

Menurut Wawan, keterlibatan oknum-oknum PNS/ASN dalam Pilkada bisa merusak merit system dalam struktur jabatan.

“Mereka bisa mendapatkan jabatan hanya karena kedelatan dan menjadi timsukses. Sehingga hal itu, akan memancing adanya OTT-OTT dari aparat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *