Beritakota.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, selama ini komponen gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lewat regulasi tersebut maka ditetapkan bahwa gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kemudian menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan di instansi pusat namanya tunjangan kinerja.
Namun demikian, saat ini pemerintah tengah merampungkan regulasi teranyar yang mengatur komponen tambahan gaji para PNS khusus yang berdinas ke IKN. Seperti adanya tunjangan pionir, yang diperuntukan bagi PNS yang akan pindah ke IKN. Tambahan komponen itu yang nantinya bakal membuat gaji PNS di IKN lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Tentu kalau ditanya bagaimana dengan mereka yang ditempatkan di IKN, apakah ada tunjangan itu, tapi yang pasti hak haknya tentu berbeda dengan yang tidak di IKN,” ujar Haryomo seperti dikutip, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan penyaluran tunjangan Pionir tersebut saat ini tengah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan, sebelum diberikan saat pertama kali dimulainya pemindahan PNS ke IKN Bulan Juli mendatang.
Baca juga: Menparekraf Dorong Desa Sekitar IKN Jadi Desa Wisata Kreatif
“Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera di detailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan,” kata Anas.
Kementerian PANRB telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian. Ditetapkan ada prioritas pertama ASN yang akan dipindahkan, prioritas kedua, dan prioritas ketiga.
“Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital,” tandas Anas.
Respon (2)