Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati hingga 3 Januari 2025

Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

Beritakota.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan kebijakan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama periode libur akhir tahun. Melalui akun media sosial @tmcpoldametro pada Rabu (1/1/2025), pihak kepolisian mengumumkan bahwa SIM yang berakhir pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat diperpanjang hingga 3 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d. tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Scammer Tiktok Pakai Foto-Video Public Figure

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tidak bisa memperpanjang SIM selama libur nasional.

Namun, di luar periode tersebut, ketentuan normal tetap berlaku di mana SIM yang telah melewati masa berlaku, walau hanya satu hari, harus diurus sebagai pembuatan baru.

Layanan SIM juga kembali dibuka dengan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di Jakarta pada Kamis (2/1/2025) berikut daftarnya.

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan biaya yang bervariasi sesuai jenis SIM.

Untuk perpanjangan SIM A dan sejenisnya dikenakan biaya Rp80.000, SIM C dan sejenisnya Rp75.000, sedangkan SIM D dan D1 Rp30.000. Khusus perpanjangan SIM Internasional, biayanya Rp225.000.

Jika membuat SIM baru, biayanya lebih tinggi: Rp120.000 untuk SIM A dan sejenisnya, Rp100.000 untuk SIM C dan sejenisnya, serta Rp50.000 untuk SIM D dan D1.

Dispensasi ini menjadi solusi bagi warga Jakarta yang SIM-nya berakhir selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari kerumitan pembuatan SIM baru yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *