Beritakota.id, Jakarta – Polemik terkait status bandara khusus di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menanggapi isu yang menyebut bandara tersebut ilegal, Menkeu menegaskan kesiapan pihaknya untuk turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan ini.

“Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya. Harusnya ada apa nggak. Kalau nggak salah mereka dapet izin khusus dulu waktu itu,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).

Menkeu Purbaya juga menegaskan kesiapannya untuk mengirimkan personel guna menindaklanjuti polemik tersebut. “Pada dasarnya kita siap jika harus mengirimkan orang ke sana,” tambahnya.

Bantahan dari PT IMIP: Bandara Terdaftar dan Sesuai Aturan

Kontroversi ini muncul setelah adanya dugaan status ilegal bandara. Namun, Direktur Komunikasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Emilia Bassar, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa bandara khusus di kawasan IMIP telah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia melalui pesan singkat pada Rabu (26/11/2025).

Emilia menambahkan bahwa pengelolaan bandara khusus tersebut tunduk pada Undang-Undang Penerbangan, meski enggan berkomentar lebih lanjut terkait keberadaan otoritas negara seperti petugas Bea Cukai dan Imigrasi di bandara.

Status dan Aturan Bandara Khusus IMIP

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bandara khusus IMIP tercatat sebagai bandara domestik non-kelas di laman Kemenhub. Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS, dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/2009, bandara khusus ini hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. Pengawasan dan pengendaliannya dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat.

Menariknya, terdapat perubahan aturan yang memungkinkan bandara khusus ini melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi.

Penerbangan internasional yang diizinkan terbatas pada:

1. Medical evacuation
2. Penanganan bencana
3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok