Polisi Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal Yang Resahkan Masyarakat

Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Beritakota.id, Jakarta – Polri akan bertindak tegas terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan petugas kepolisian akan menindak tegas financial technology ‘peer to peer lending’ (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu 13 Oktober 2021.

Sigit menjelaskan, Pinjol juga dianggap merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur, sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Pelaku kejahatan Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak di masa pandemi saat ini

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” katanya.

Menurut Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, pasalnya data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan, ada beberapa kasus masyarakat yang nekat bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Hingga bulan Oktober 2021, Polri mencatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dalam rinciannya, sebanyak 91 kasus di antaranya telah selesai, lalu 278 kasus tengah dalam proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Sigit juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi, serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Dari sisi Preventif, Sigit menugaskan kepada jajarannya untuk melakukan patroli Siber di media sosial. Tak hanya itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Polri telah bekerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *