Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan KPI

Beritakota.id, Jakarta – Petugas kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang karyawan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan dari korban berinisial MS pada Rabu 1 September 2021 malam.

“Secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi yang bersangkutan tadi malam. Tadi malam pukul 23.30 WIB, saudara MSA didampingi Komisioner KPI sudah membuat laporan,” katanya, Kamis 2 September 2021.

Yusri menjelaskan, aksi dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 2015. Namun, petugas kepolisian tidak pernah menerima laporan dari korban MS terkait kejadian tersebut.

“Keterangan awal, MSA tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, dia juga tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan. Namun memang ada kejadian itu, dan dia mengakui pernah ada kejadian itu pada 22 Oktober 2015 lalu di Kantor KPI Pusat,” jelasnya.

Saat itu, korban MSA mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari terlapor yang berjumlah lima orang.

“Saat itu dia sedang bekerja di ruangan kerja, kemudian didatangi oleh terlapor yang berjumlah lima orang yaitu RM, MP, RT, EO, serta CL. Kelimanya terlapor tersebut masuk dan tiba-tiba memegang badan korban, melakukan hal yang tidak senonoh, dan mencoret-coret. Itu yang kemudian dilaporkan semalam,” katanya.

Yusri menuturkan, petugas kepolisian akan memeriksa kelima terlapor tersebut. Kelima terlapor akan dipanggil petugas kepolisian guna dimintai keterangan

“Kita akan periksa dan memintai klarifikasi termasuk kepada 5 terlapor. Tersangka dikenakan dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP,” katanya.

Sebelumnya, beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sesama pria di kantor KPI Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *