Beritakota.id, Brebes – Seorang pelaku perampokan toko helm di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes. Pelaku berinisial R (38), warga Tegalgandu Wanasari, Brebes, diamankan di Cikarang Selatan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional jajarannya. “Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes, Unit Reskrim Polsek Jatibarang, serta Tim Jatanras Polda Jateng yang telah bekerja cepat hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Lilik menegaskan komitmen Polres Brebes dalam menciptakan rasa aman. “Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi perampokan ini terjadi sepekan sebelumnya, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal ketika seorang saksi melihat seseorang mencurigakan di dekat booth minuman di depan rumahnya.
Setelah didekati, saksi justru menemukan korban, seorang karyawan toko helm berusia 16 tahun, dalam kondisi bersimbah darah di bagian mulut dan leher di dalam toko.
Warga yang berdatangan kemudian memberikan pertolongan. Korban yang masih sempat berbicara menyatakan bahwa dirinya telah dirampok.
Pelaku berhasil kabur membawa sejumlah barang, yaitu 1 unit iPhone XR warna putih, 1 unit Samsung A15 warna hitam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000. Korban kemudian dilarikan warga ke RS Bhakti Asih Jatibarang untuk mendapatkan perawatan.
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan ke Polsek Jatibarang, Tim Resmob Polres Brebes segera bergerak melakukan penyelidikan. Dengan berkoordinasi dan didukung penuh oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, jejak pelaku berhasil diendus hingga ke Cikarang Selatan, yang akhirnya berujung pada penangkapan R.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.


