Beritakota.id, Jakarta –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Langkah tegas ini diambil setelah PPATK mencatat aliran dana ilegal fantastis mencapai Rp1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi judi online melalui e-wallet selama semester I-2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, menegaskan pemblokiran hanya akan diterapkan pada e-wallet yang aktif digunakan untuk aktivitas ilegal. “Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant,” tegas Ivan, menanggapi kekhawatiran masyarakat setelah insiden pemblokiran rekening bank dormant sebelumnya. Ia menekankan koordinasi intensif dengan penyedia layanan e-wallet, bank, dan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online.

Namun, rencana ini menuai protes dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mendesak PPATK membatalkan rencana tersebut, menyebutnya berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka. YLKI meminta PPATK fokus pada penindakan terhadap pelaku judi online di hulu, bukan memblokir akun konsumen di hilir.

“PPATK harus transparan! Jelaskan alasan pemblokiran, jumlah akun yang terdampak, dan total dana yang dibekukan,” tuntut Rio, menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari spekulasi dan membangun kepercayaan publik.

Pernyataan PPATK ini memicu perdebatan publik. Di satu sisi, langkah ini dianggap penting untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. Di sisi lain, kekhawatiran akan kesalahan pemblokiran dan dampaknya terhadap pengguna e-wallet yang tidak bersalah tetap ada. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari PPATK terkait mekanisme dan kriteria pemblokiran e-wallet untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar.