Beritakota.id, Jakarta – Geger! Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah narapidana, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan politikus Hasto Kristiyanto. DPR telah menyetujui usulan tersebut, membuka jalan bagi penerbitan Keppres yang akan menghapus catatan kriminal keduanya.

Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, akan menerima abolisi, penghapusan total proses hukumnya. Sementara Hasto Kristiyanto, terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, mendapatkan amnesti, pengampunan atas tindak pidananya. Keduanya termasuk dalam daftar penerima amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo, mencakup total 1.168 narapidana.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan ini didasari semangat persatuan nasional menjelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

“Salah satu pertimbangan adalah terciptanya persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman. Ia juga menjelaskan bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto datang darinya sendiri. Daftar penerima amnesti juga mencakup enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lanjut usia, dan mereka yang memiliki gangguan jiwa.

Keputusan ini menuai beragam reaksi. Langkah Presiden Prabowo dinilai kontroversial oleh sebagian pihak, mengingat latar belakang kasus yang melibatkan figur publik ternama.

Namun, pemerintah bersikukuh bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat persatuan bangsa dan memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah menjalani hukuman. Keputusan Presiden terkait amnesti dan abolisi ini akan segera diterbitkan setelah persetujuan DPR tersebut.