Prabowo Subianto: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Berikut Ini Daftarnya

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, barang elektronik mewah juga akan termasuk ke dalam daftar. Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Berikut rangkuman daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025:

1. Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas

2. Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan

3. Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah

4. Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi

5. Perhiasan Mewah: Emas Batangan

6. Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi

Demikian beberapa daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025. Dengan adanya PPN 12% tersebut, Pemerintah berharap bahwa masyarakat bisa mengeluarkan uangnya dengan bijak dan mengerti pentingnya pajak dalam pembangunan negara.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *