Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp431 miliar.
Perkara dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018 ketika Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.
Untuk menjalankan project tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870.
Kesembilan perusahaan itu adalah:
Baca Juga: Dirut Telkom Sowan ke Pramono Anung Jelang Digiland 2025, Pengamat: Harusnya ke DPR
1. PT ATA EnergiProyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp64.440.715.060.
2. PT International Vista QuantaProyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22.005.500.000.
3. PT Japa Melindo PratamaProyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp60.500.000.000.
4. PT Green Energy Natural GasProyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45.276.000.000.
5. PT Fortuna Aneka Sarana TrigunaProyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13.200.000.000.
6. PT Forthen Catar Nusantara Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67.411.555.763.
7. PT VSC Indonesia SatuProyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai proyek Rp 33.000.000.000.
8. PT Cantya Anzhana Mandiri- Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp 114.943.704.851.
9. PT Batavia Prima Jaya- Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp 10.950.944.196.
Dikutip laman Kejaksaan dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk. Para tersangka itu adalah:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020;2.
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017;3.
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.;4.
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi;5.
5. RT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta;6.
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa;7.
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara;8.
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri;9.
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya