Beritakota.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pelaku ekonomi kreatif harus mendaftarkan terlebih dulu karya intelektualnya, seperti film atau lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham agar bisa mengajukanjaminan utang ke bank.
Hal itu disampaikannya menyusul langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada pertengahan Juli 2022 lalu.
“Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus terdaftar dan tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).
Yasonna menilai mendaftarkan kekayaan intelektual ke Kemenkumham tidak hanya sekadar meningkatkan nilai produk yang dikembangkan di tengah masyarakat. Lebih jauh, bisa pula dijadikan jaminan agunan utang di bank atau non bank.
Nantinya, lanjut dia, lembaga keuangan akan menentukan ‘nilai’ sebuah produk kekayaan intelektual yang telah didaftarkannya itu untuk mendapatkan kucuran dana utang.
“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” kata Yasonna.
“Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu, kalau kita ciptakan lalu masuk ke YouTube, lalu ada jutaan viewer itu, sertifikat itu sudah memiliki nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yasonna menilai hasil kekayaan intelektual bisa dijadikan insentif ekonomis atas sebuah ciptaan, kemudian dioptimalkan sebagai modal kerja.
Karenanya, dia mengatakan, PP Nomor 24 tahun 2022 memiliki tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemanfaatan karya cipta. Pasalnya, banyak negara maju bergantung pada kekayaan intelektual yang dimiliki warganya, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan beberapa negara maju di Eropa.
“Dalam pelaksanaannya tentunya perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini, serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanisme nya berjalan sesuai aturan,” kata Yasonna
Respon (1)