Beritakota.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan revolusioner terkait penanganan rokok ilegal di Indonesia. Melalui aturan khusus yang dijadwalkan berlaku pada Desember 2025, Kemenkeu membuka pintu bagi produsen rokok ilegal untuk bergabung dalam ekosistem legal melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beberapa hari yang lalu. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk “mengajak” produsen rokok ilegal masuk ke sistem yang lebih teratur dan legal. “Kita sedang menyiapkan tarif khusus yang menarik bagi mereka,” ungkap Purbaya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak buruk peredaran rokok ilegal yang merugikan industri rokok legal. Purbaya menyoroti bagaimana kenaikan tarif cukai yang tinggi justru tidak mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan, melainkan membuka celah bagi masuknya rokok ilegal dari luar negeri, seperti dari China dan Vietnam.
“Saya rugi jika kebijakan kita justru mematikan industri dalam negeri dan menghidupkan industri di luar,” tegas Purbaya.
Tindak Tegas Bagi yang Membandel
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa setelah kebijakan khusus ini berjalan, tidak akan ada toleransi bagi produsen rokok ilegal yang memilih untuk tidak mengikuti aturan. “Nanti, jika aturan sudah berjalan, kami akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi. Tapi, kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi pemain legal di KIHT,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat industri hasil tembakau dalam negeri, meningkatkan penerimaan negara dari cukai, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini guna memastikan tujuannya tercapai. Masyarakat diharapkan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan industri rokok yang sehat dan berkelanjutan.


