Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025. Pergub ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemprov untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan melarang tegas perdagangan dan konsumsi Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, di wilayah Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan komitmennya dalam acara yang lalu terkait janji pembuatan pergub ini. “Alhamdulillah, dalam waktu sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,” ujar Pramono Anung, seperti dikutip dari laman PPID DKI Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Pergub 36/2025 memiliki ketentuan yang jelas dan tegas. Pasal 27A dalam peraturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang dan/atau badan usaha untuk memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk olahan seperti daging. Selain itu, Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR dengan tujuan konsumsi.
Jenis HPR yang termasuk dalam larangan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya, demi meminimalkan risiko penularan penyakit rabies yang berbahaya.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran. Pelanggar Pergub 36/2025 akan dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga, serta memberikan perlindungan terhadap hewan-hewan yang rentan terhadap penyakit rabies.
Pemberlakuan Pergub 36/2025 diharapkan dapat mengurangi risiko penularan rabies, meningkatkan kesejahteraan hewan, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan