Beritakota.id, Jakarta – Kampus Unggul Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum. Kali ini, sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Dr. Enita Adyalaksmita S.H, M.H.

Enita merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 23, yang berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Rekrutmen Advokat Yang Berintegritas Bagi Organisasi Advokat Guna Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan”.

Dalam sidang terbuka, Enita yang merupakan Ketua Umum Himpunan advokat/ Pengacara Indonesia ini menjelaskan bahwa penelitian yang dibuatnya merupakan suatu penelitian yang bersifat urgensi bagi calon
advokat.

Secara das sein (fakta dan realita) di dapat bahwa sistem rekrument calon advokat dari masing-masing Organisasi Advokat terjadinya gap atau ketimpangan kualitas dan competency baik hard competency dan soft competency, tidak terbatas pada berbagai ilmu hukum dan ilmu lainnya sebagai asset penting dan capital intangible yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai Advokat tatkala sudah memperoleh sumpah dan janji
advokat dari Pengadilan Tinggi setempat .

Baca juga: Tamyani Raih Gelar Sarjana Arsitektur di Usia 62 Tahun

Dalam penelitian tersebut, Enita
menggunakan teori keadilan yang dikembangkan oleh Aristoteles, teori kepastian hukum yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, dan teori kemanfaatan yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham.

“Hasil penelitian ini menunjukan pertama, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, Standar rekrutmen advokat yang berlaku saat ini diatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada. Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon advokat,” kata Enita usai menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Hukum di Gedung D, kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ketiga, lanjut dia, model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional. Di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional tersebut terdapat instrukturinstruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut,” jelas Enita.

Untuk itu, ia menguraikan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena
saat ini belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA), sehingga terjadi dualisme antara Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat dalam pelaksanaan
pendidikan advokat dan syarat kelulusan. Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 mengamanatkan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi.

“Jika dikelola secara sinergis, regulasi ini justru dapat memperkuat
pendidikan profesi advokat dengan menggabungkan pendekatan
akademik dan praktis. Harmonisasi regulasi dan kerja sama antar
lembaga menjadi kunci utama untuk mengatasi potensi konflik,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, standar rekrutmen advokat yang berlaku saat ini, proses rekruitmen advokat Indonesia diatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada. Hal ini dikarenakan belum ada standar nasional yang seragam
untuk memastikan kurikulum dan kompetensi yang berkualitas.

Sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai penurunan standar
kualitas advokat dan potensi penyimpangan dalam proses rekrutmen
advokat.

Menurut Tenaga Ahli Ketua Umum KOWANI ini, dalam standar rekrutmen advokat harus berlandaskan pada keadilan korektif. Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik
yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi calon advokat.

“Model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat
guna memberikan kepastian hukum dan keadilan yaitu dengan
membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat
Nasional agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara
nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar
nasional,” tutur Owner Enita , adya and Partners Lawfirm & Laksmindo bahtera organizer & suppliers tersebut.

Ketua bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan ) Keluarga besar Putera Puteri Polri ini menekankan bahwa di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional itu, terdapat instruktur-instruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah
dalam lembaga tersebut.

Enita Adyalaksmita lulus di bawah bimbingan dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Promotor, dan Dr. Binsar Jon Vic, S.H., M.M. selaku Ko Promotor.

Dan yang bertindak sebagai dewan penguji sidang doktor diantara : Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc yang merupakan Rektor Universitas Borobudur. Sekretaris Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. sebagai penguji, Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H. sebagai penguji dan Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. sebagai penguji luar institusi.

Hadir juga dalam acara Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Ketua Umum KOWANI, Nani Hadi Tjahjanto, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Wakil ketua komisi VII DPR RI Evita Nursanty, Komisaris Utama BUMN Haka Aston Iqbal Alan Abdullah, Prof Elza Syarief Advokat Senior.