Beritakota.id, Jakarta – Begitu Ratu Elizabeth II meninggal, takhta langsung dipegang oleh penerus, Charles, tanpa upacara. Raja Charles III, mengatakan berpulangnya sang ibu tercinta adalah “momen kesedihan yang sangat mendalam” bagi dirinya dan bagi keluarganya.
Pada Jumat (09/09), Charles secara resmi akan diangkat sebagai Raja oleh Dewan Penobatan di Istana St James’s, London. Telah dipastikan ia akan disebut Raja Charles III dan dalam beberapa hari mendatang ia akan diproklamirkan sebagai raja baru. Namun ada sejumlah langkah yang harus ia lalui sebelum memegang takhta.
Salah satu langkah yang harus ia putuskan adalah apakah akan memegang takhta dengan sebutan Raja Charles III atau mengambil nama lain.
Misalnya, nama pertama kakeknya, George VI, adalah Albert, namun ia berkuasa dengan menggunakan nama tengahnya. Charles bisa saja memilih dari empat namanya – Charles Philip Arthur George.
Bukan Charles saja yang menghadapi perubahan gelar.
Pangeran William tidak akan secara otomatis menjadi Prince of Wales, gelar Charles sebelumnya. Namun ia mewarisi gelar ayahya yang lain, Duke of Cornwall dan istrinya Catherine akan disebut Duchess of Cornwall.
Charles Penerus Kerajaan Inggris
Dalam sekitar 24 jam pertama setelah kematian ibunya, Charles secara resmi akan ditetapkan sebagai Raja. Ini akan dilangsungkan di Istana St James’s, di depan badan resmi yang disebut Dewan Penobatan, Accession Council.
Dewan ini terjadi dari anggota Privy Council – sejumlah anggota parlemen senior, dulu dan sekarang dan anggota senior pegawai negeri, perwakilan negara persemakmuran.
Lebih dari 700 orang secara teori akan hadir namun karena singkatnya waktu, jumlah yang hadir mungkin jauh lebih sedikit. Pada penobatan sebelumnya pada 1952, sekitar 200 orang hadir.
Biasanya Raja tidak hadir.
Dalam pertemuan itu, kematian Ratu Elizabeth akan diumumkan oleh presiden Dewan Privy.
Proklamasi yang dibacakan biasanya berisi doa dan janji untuk pemegang takhta sebelumnya dan janji untuk mendukung yang baru.
sumber: BBC