Resmob Polres Brebes Ringkus Dua Pelaku Pembacokan, Sita Senjata Tajam

Dua pelaku pembacokan di Wanasari berhasil di ringkus Resmob Polres Brebes. Foto:Beritakota.id

Beritakota.id, Brebes – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono bersama Unit Reskrim Polsek Wanasari berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan, yaitu seorang paman dan keponakannya.

Kedua pelaku tersebut, Wahid alias Cemong dan keponakannya Ikbal, ditangkap saat berada di rumah mereka dan langsung dibawa ke Mapolsek Wanasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita senjata tajam berupa parang yang digunakan dalam kejadian tersebut. Parang tersebut sengaja disembunyikan di dalam gudang bawang merah di rumah pelaku.

Menurut pengakuan Ikbal, kejadian bermula ketika ia dan pamannya, Wahid, menunggu korban yang melintas di gang perkampungan desanya. Korban, Ade Anwar Subkhi, saat itu sedang bersama kekasihnya menggunakan sepeda motor pada Selasa (25/02/25) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Saat berpapasan, terjadi aksi duel antara Ikbal dan Ade, yang berakhir dengan Ikbal tersungkur ke jalan.

Melihat keponakannya terjatuh, Wahid langsung mengambil parang dan membacok Ade di bagian kepala dan tangan. Akibatnya, Ade mengalami luka bacokan sedalam 10 centimeter dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.

Ikbal mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan karena dendam pribadi. Ia menyebut bahwa setahun lalu, pada bulan puasa, dirinya pernah dikeroyok oleh Ade bersama teman-temannya. “Saya menghadang korban karena dendam saya pernah dikeroyok olehnya,” ujar Ikbal.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kapolsek Wanasari, Iptu Joko Widyanto, menjelaskan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah bersilaturahmi ke rumah kerabatnya di Desa Kupu. “Tiba-tiba salah satu pelaku menghadang dan terjadilah keributan. Motifnya masih dalam penyidikan,” kata Joko, Rabu (26/2/2025).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *