Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim 7 Jam Terkait Kerumunan di Megamendung

Beritakota.id, Jakarta –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (20/11/2020). Hal tersebut berkenaan dengan acara penyambutan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor yang mengundang kerumunan massa. Dalam jumpa pers selepas klarifikasi, ia mengatakan bahwa Jabar adalah daerah otonomi.

Di mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di bawah otoritas bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. “Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur,” ungkap Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf terkait munculnya riak-riak peristiwa yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki,” ungkapnya.

Emil menyebutkan, ada enam urusan yang secara teknis bukan merupakan tanggung jawab langsung gubernur. Yaitu urusan keamanan, pertahanan, yustisi, agama, hubungan luar negeri dan urusan fiskal.

Ia juga menyatakan bahwa pihkanya telah konsisten memberikan sanksi pada para pelanggar protokol kesehatan. Sejauh ini, terdapat sekitar 600 ribu pelanggar protokol kesehatan di Jabar yang telah ditindak, mayoritas merupakan pelanggar individu.

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung.

“Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif Covid-19,” ungkapnya.

“Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita dahulukan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Emil juga menyebut bahwa langkah preventif telah dilaksankana untuk mencegah kerumuman massa terjadi dengan pendekatan persuasif, Namun, efuoria terjadi sehingga jumlah massa membludak.

“Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu yaitu pendekatan persuasif humanis,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya jugga sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen. Mereka yang dinyatakan positif rapid swab antigen langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain Reaction (PCR). “Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *