Beritakota.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data mengejutkan terkait kerugian masyarakat akibat penipuan daring (online scam) di Indonesia. Dalam kurun waktu November 2024 hingga November 2025, total kerugian yang dialami masyarakat mencapai angka fantastis, yaitu Rp 7,9 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata masifnya kejahatan digital yang terus berkembang dan mengincar masyarakat.
Melalui Indonesia Anti Scam Centre, OJK juga mengungkap keberhasilan dalam upaya penyelamatan dana korban. Berkat tindakan cepat berupa pemblokiran dan penghentian transaksi, OJK berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 386,9 miliar. Hal ini menegaskan pentingnya kecepatan pelaporan sebagai kunci utama dalam meminimalisir kerugian.
Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur: Provinsi dengan Laporan Terbanyak
OJK juga merinci tiga provinsi dengan jumlah laporan penipuan daring tertinggi. Jawa Barat mencatat 72.564 laporan, disusul DKI Jakarta dengan 55.616 laporan, dan Jawa Timur dengan 48.731 laporan. Data ini memberikan gambaran jelas wilayah mana saja yang paling rentan menjadi target kejahatan siber.
576.816 Rekening Terindikasi, 108.779 Berhasil Diblokir
Perlu dicatat, terdapat 576.816 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan digital selama periode tersebut. Sebagai upaya pencegahan, OJK berhasil memblokir 108.779 rekening untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, menekankan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan.
“Dalam setahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 7,9 triliun dari lebih 350.000 laporan. Scam bergerak sangat cepat. Semakin cepat masyarakat melapor, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan. Kalau laporan masuk seminggu atau sebulan setelah kejadian, biasanya dana sudah sulit dikejar. Begitu sadar menjadi korban, harus segera lapor ke Anti Scam Centre,” tegas Kiki.
Tips Jitu OJK untuk Menghindari Penipuan Online
Kiki juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah preventif:
Jangan Berikan Informasi Pribadi: Jangan pernah memberikan informasi pribadi (PIN, OTP, data perbankan, dll.) kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari bank atau instansi resmi.
Verifikasi Langsung: Jika menerima telepon atau pesan mencurigakan, segera hubungi atau datangi langsung kantor resmi lembaga yang bersangkutan.
Tingkatkan Literasi Digital: Pelajari dan pahami modus operandi penipuan online terbaru.
Waspada Penawaran Menggiurkan: Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang meminta data pribadi atau akses ke akun keuangan Anda.
OJK menegaskan bahwa kolaborasi erat antara regulator, industri keuangan, dan masyarakat adalah kunci utama untuk memerangi kejahatan siber.
Peningkatan literasi digital, penguatan sistem keamanan perbankan, dan kesadaran masyarakat menjadi fondasi penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penipuan online.


