Opini  

Rusia VS Ukraina: Masih Relevankah PBB?

Foto Ilustrasi Perang

Beritakota.id, Jakarta – Perang Rusia dan Ukraina, secara lebih luas membuka kembali pertanyaan tentang bagaimana tatanan global khususnya PBB menyikapi hal ini? Masih relevankah status quo PBB dalam menyelasaikan konflik antar negara?

Dari perang ini bisa kita lihat faktanya, kinerja PBB sepenuhnya bergantung pada posisi aktor internasional yang kuat dalam hal ini Lima negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB yakni Cina, Prancis, Rusia, Inggris, dan AS. Sementara itu, ada masalah mekanisme pengambilan keputusan PBB terletak pada prosedur veto DK PBB yang secara berkala merusak prinsip-prinsip keamanan kolektif seperti yang terjadi pada resolusi perang Rusia-Ukraina.

Beberapa faktor penting memperkuat kelemahan ini: kurangnya kesamaan identitas di antara anggota DK PBB, dominasi ketentuan paradigma neo-realisme dalam kebijakan luar negeri mereka, dan perbedaan pandangan tentang ketentuan hukum internasional: kedaulatan internal versus perlunya intervensi kemanusiaan. Oleh karena itu, aktor kuat tatanan internasional harus mempertimbangkan kekurangan ini dan meluncurkan reformasi komprehensif pada proses pengambilan keputusan PBB untuk bereaksi lebih baik setidaknya dalam krisis kemanusiaan internasional. Jika tidak, PBB dapat mengalami nasib Liga Bangsa-Bangsa.

Disisi lain, struktur internasional memaksa negara-negara yang mencari rasa aman untuk bertindak agresif terhadap satu sama lain. John Mearsheimer, seorang akademisi politik asal AS menyebutkan bahwa suatu negara tidak akan pernah bisa yakin tentang niat negara lain. Hal ini perwujudan suatu ketakutan yang tidak akan pernah bisa sepenuhnya dihilangkan. Menjadikan negara melihat semakin kuat negara mereka dibandingkan saingan nya, maka semakin besar peluang mereka untuk bertahan hidup.

Sehingga alasan mengapa Presiden Putin kemudian melakukan invasi yang secara agresif bukan hanya karena sikap pribadinya atau rasionalitasnya semata, tetapi karena struktur internasional yang membuatnya bertindak demikian. Sebagaimana Stein mengkategorikan ancaman dalam hubungan internasional menjadi dua jenis.

Ketika para pemimpin menggunakan strategi seperti pencegahan, misalnya, mereka menunjukkan komitmen mereka dan menyelesaikan sebagian dengan mengeluarkan ancaman kepada calon penantang. Ancaman semacam ini kondisional. Hal yang relevan dengan kesuksesan strategi bukanlah ancaman itu sendiri, tetapi persepsi ancamannya.

Sering kali terdapat kesenjangan antara niat para pemimpin negara yang mengeluarkan ancaman dan persepsi orang lain. Pemimpin tidak hanya memahami ancaman yang dikomunikasikan oleh pihak lain tetapi juga ancaman yang ada di lingkungan. Ini disebut sebagai ancaman situasional.

Keakuratan dalam persepsi ancaman situasional bahkan lebih bermasalah bagi pembuat kebijakan untuk dicapai dan dibangun oleh para stakeholder dalam suatu kebijakan. Faktor ancaman NATO akan memperluas pengaruhnya ke wilayah Rusia secara spesifik ancaman kehilangan akses ke pangkalan angkatan laut di Sevastopol, yang sebagian orang anggap sangat penting dalam mengendalikan Laut Hitam serta kemungkinan Ukraina beralih dari status “non-blok” ke anggotan NATO, mendorong Putin untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan perintah realis, sedangkan di sisi lain para negara Barat mengikuti ide liberal tentang politik internasional. Saat ini Pemerintah Barat menolak kemungkinan menggunakan kekuatan militer mereka secara langsung. Pemerintah AS, dan pemerintah anggota Uni Eropa dan negara-negara Barat lainnya memberlakukan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap Rusia.

Emil Mahyudin Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjajaran

Secara keseluruhan, PBB membentuk mekanisme yang mendukung norma-norma politik dan hukum terhadap penggunaan kekuatan untuk melindungi kedaulatan. Format Dewan Keamanan PBB saat ini telah berkontribusi pada stabilitas tatanan internasional. Sayangnya DK PBB telah menunjukkan kekurangannya tercermin pada perang Rusia-Ukraina, dimana DK PBB tidak menghasilkan keputusan bersama.

Hal ini memperlihatkan apa yang disebut oleh Waltz (2002) sebagai kondisi struktualist post cold war yang ditenggarai oleh dua fator lemahnya efek interpendensi di Eropa dan peranan institusionalist yang terbatas yang menyebabkan terjadinya democratic war seperti yang terjadi pada perang Rusia-Ukraina.

Oleh karena itu, DK PBB, sebagai entitas politik-yuridis, harus membuat keputusan politik dalam situasi destabilisasi internasional yang kritis. Pada tahap ini, masalah utama dari ketidakefektifan DK PBB adalah belum terbentuknya kesamaan identitas internasional untuk menilai situasi krisis secara universal dan keterbatasan mekanisme pengambilan keputusan veto sebagai bentuk distribusi kekuasaan informal yang tidak simetris ini merupakan penentu pengaruh terhadap masa depan PBB.

Perang Rusia-Ukraina merupakan perwujudan krisis internasional yang harus diselesaikan dengan upaya internasional bersama, melalui adanya pendekatan baru untuk merevisi tatanan internasional saat ini.  Menjaga dari perang antarnegara itu sendiri merupakan tugas besar bagi hukum internasional dan lembaga internasional seperti PBB.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *