Beritakota.id, Jakarta – Dua tahun berjalan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan slogan AKHLAK sebagai core value dari BUMN.  AKHLAK sendiri merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Sejatinya, implementasi core values AKHLAK menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan BUMN maupun anak BUMN. Tapi kabar mengejutkan datang dari PT Pegadaian yang mengawali tahun 2023 ini dengan adanya pelaku fraud dari kantor cabang Kebayoran Baru. Kendati demikain,  Pegadaian mendukung apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (06/01/2023) lalu.

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Usaha BUMN. Oleh karena itu begitu tim internal perusahaan menemukan tindakan fraud yang dilakukan karyawan yang tidak amanah, kami melakukan langkah-langkah penegakan aturan baik peraturan internal maupun langkah hukum pidana yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono melalui siaran persnya, kepada awak media, Sabtu 7 Januari 20223.

Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan pemeriksaan tim audit internal pada kurun waktu September-Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran prosedur dalam pemberian pinjaman gadai Kredit Cepat Aman (KCA) yang berujung pada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Yudi menjelaskan bahwa pelanggaran prosedur yang terjadi tidak menimbulkan kerugian material pada nasabah. Oleh karena itu ia meminta agar nasabah tidak perlu khawatir terdampak oleh kejadian tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan tersebut sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Penegakan prinsip-prinsip GCG merupakan harga mati bagi bagi kami. Terbukti dengan dukungan kami terhadap langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum. Sebaliknya kami sangat mengapresiasi terhadap karyawan berprestasi, salah satunya dengan pemberian bea siswa ke beberapa perguruan tinggi di Eropa atau Amerika,” jelas Yudi.

Kasus Korupsi UPC Anggrek Kemandoran

Di tahun 2022, Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat menetapkan LW pegawai pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek Cabang Kemandoran, Kalideres Jakarta Barat sebagai tersangka kasus korupsi di PT Pegadaian.

Kejari Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada tahun 2019 hingga 2021. LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 5,8 miliar.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 2 ayat ayat 1 jo pasal 18 UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah di ubah  UU Nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan UU atas nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Fraud UPC Brosot, Kulon Progo

Masih ditahun 2022, tepatnya di bulan September PT Pegadaian mengambil langkah tegas dengan melaporkan terduga pelaku fraud UPC Brosot, Kulon Progo berinisial YFH. Yang bersangkutan diduga melakukan fraud dengan modus menggadaikan barang palsu, mengambil pinjaman tinggi melebihi nilai jaminan serta modus lain sehingga berpotensi merugikan perusahaan senilai Rp.4,9 miliar.

Fraud UPT Syariah Pegadaian Cibeber

Mantan Pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada Cabang Syariah Kepandean Serang, Wardhiana, divonis 6 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi senilai Rp 2,6 miliar. PT Pegadaian mendukung langkah hukum tersebut untuk memberikan pelajaran bagi semua pihak.