Beritakota.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Desakan ini muncul seiring dengan keprihatinan atas kondisi buruh TKBM yang dinilai masih menjadi kelompok paling rentan di sektor logistik nasional.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyampaikan hal tersebut dalam Lokakarya Nasional bertajuk Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia, yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10/2025). Irham menekankan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan para buruh di sektor strategis ini.
“Ini adalah para buruh yang berada di piramida ekonomi paling bawah dalam sektor logistik. Kami berharap negara memikirkan hak dan kesejahteraan mereka,” tegas Irham.
Kondisi Buruh Memprihatinkan
Irham menyoroti bahwa kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum berbanding lurus dengan kondisi riil buruh TKBM di lapangan. Banyak laporan menunjukkan bahwa upah yang diterima masih di bawah standar minimum, bahkan take home pay seringkali tidak mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP). Perlindungan sosial pun, menurutnya, belum merata.
Perlindungan Sosial Belum Merata
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heru Widyanto, mengakui adanya permasalahan ini. Berdasarkan data Kemnaker, dari sekitar 86 ribu pekerja TKBM, baru sekitar 42 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, baru sekitar separuh dari mereka yang terlindungi. Ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujar Heru.
Kemnaker berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk meningkatkan literasi dan edukasi kepada koperasi dan pengusaha pelabuhan terkait kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan, seperti program renovasi rumah dan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tambahnya.
Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menekankan pentingnya kepesertaan aktif buruh dalam program jaminan sosial nasional. “Pengelola TKBM wajib mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini adalah amanat negara yang harus dijalankan,” jelas Hendra.
Masyarakat juga bisa menikmati manfaat tambahan, contohnya program renovasi rumah dan KPR.
Ketua Panitia Lokakarya dan praktisi hukum, Masykur Isnan, mengingatkan bahwa pemerintah harus menjamin efisiensi logistik nasional, tetapi harus tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja. Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui pelatihan dan program magang bagi anak-anak buruh TKBM.
Irham menutup dengan menekankan komitmen bersama untuk memastikan efisiensi logistik nasional berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.