Beritakota.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan resmi meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Temuan mengejutkan terungkap: sebanyak 212 merek beras diduga menjual produk yang tidak sesuai standar mutu dan label kemasannya! Praktik curang ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun, kini menjadi fokus utama penegak hukum.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan, mengumumkan peningkatan status kasus ini dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini. Modus operandi para pelaku sangat licik: mereka memproduksi beras dengan kualitas rendah, namun memasarkannya sebagai beras premium dengan harga selangit. Produksi dilakukan baik secara modern maupun tradisional.
“Modus mereka adalah memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada kemasan,” tegas Helfi. Indikasi kuat tindak pidana ditemukan setelah pemeriksaan awal terhadap sejumlah perusahaan, sehingga penyidikan pun dimulai.
Proses penyidikan sudah berjalan. Satgas Pangan telah memeriksa 14 saksi, termasuk ahli dari Kementerian Pertanian dan ahli perlindungan konsumen. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan potensi kerugian negara yang fantastis. Langkah tegas Satgas Pangan ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan ini dan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.