Beritakota.id, Brebes – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes pada 14-27 Juli 2025 berhasil menindak 2.127 pengendara yang melanggar aturan.
AKP Rahandy Gusti Pradana, Kasat Lantas Polres Brebes, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. “Sebanyak 1.493 pelanggar terbukti tidak mengenakan helm berstandar SNI,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, terdapat 239 kasus pelanggaran lampu lalu lintas dan 198 pengendara kedapatan melawan arus. “Faktanya, pelanggaran lampu lalu lintas masih mendominasi di kalangan pengemudi roda dua,” tambah Rahandy.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 62 kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta 65 kendaraan bermodal knalpot tidak standar (brong).
Rahandy menyoroti tingginya pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur. “Ada 50 kasus di mana pengendara motor masih belum memenuhi syarat usia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut, Rahandy tercatat 20 pelanggaran terkait boncengan lebih dari satu orang. Penindakan dilakukan baik secara langsung (kasat mata) maupun melalui teguran simpatik.
Sebagai langkah preventif, Rahandy mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, meski tidak ada petugas di jalan. “Keselamatan harus menjadi budaya. Patuhi rambu-rambu untuk keamanan bersama,” pesannya.